Menurut Standar Profesional
Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa
pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal
yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas
telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit
bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language) Pendapat ini
diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor
menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh
auditor.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini
dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang
cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor
berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan
ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar
auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk
tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan
pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan
dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf
pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan
menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse
Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila
menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak
disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer
Opinion)
- Auditor tidak menyatakan
pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Auditor tidak melaksanakan
audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas
laporan keuangan.
Laporan auditor
standar adalah laporan audit yang diterbitkan oleh auditor dengan memuat
pernyataan pendapat bahwa, laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan suatu satuan usaha, hasil
usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(standar akuntansi keuangan)
Unsur-unsur pokok yang harus
diperhatikan dalam menyusun laporan audit standar adalah sebagai berikut:
a. Suatu kalimat yang berbunyi “Laporan
Auditor Independen”
b. Alamat laporan ditujukan kepada pihak
yang memberi tugas
c.
Laporan disusun dalam tiga paragraf yang
terdiri dari:
1. Paragraf pengantar
2. Paragraf scope
3. Paragraf Opini
d. Tanda tangan auditor, nama dan nomor
register auditor
e. Tanggal laporan audit
Mengacu pada unsur-unsur pokok yang
dikemukakan diatas maka bentuk laporan auditor standar dapat dilihat pada
gambar 1-2 berikut:
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
DRS. EMDE B. RIJAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Nomor: 001/KAMD-GA/00/00
Kepada Yth:
Sdr. Direktur Utama PT. Misal
Jalan Jenderal Sudirman No.1
Pekanbaru
Kami telah mengaudit neraca PT. Misal per tanggal 31 Desember 200A serta laporan
laba rugi, laporan laba ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 200A. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.
Kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan
melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji materil.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan. Kami yakin
bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan
keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 200A, dan
hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Pekanbaru, 05
Maret 01
Pimpinan,
Drs. EMDE B.RIJAL
Reg.Neg. 1234
Analisis terhadap kandungan
masing-masing paragraf
Paragraf pengantar
Kami telah mengaudit neraca PT.
Misal per tanggal 31 Desember 200A serta
laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan arus kas untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 200A. Laporan keuangan adalah tanggung jawab
manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas
laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.
Dalam paragraph pengantar ini ada beberapa
hal yang harus dicermati:
Kami telah mengaudit. Kalimat ini menegaskan jenis jasa yang diberikan auditor
kepada PT Misal.
Sebelum diterbitkannya standar
profesioanal akuntan publik, kalimat ini dimulai dengan pernyataan, “Kami telah
memeriksa”. Akan tetapi sejak diterbitkannya SPAP pada tahu 1994 maka pernyataan tersebut dirubah menjadi “Kami
telah mengaudit”
Neraca PT Misal per 31 Desember
200A, dan perhitungan laba rugi …
Pernyataan ini
menjelaskan bahwa, jasa audit yang diberikan auditor adalah untuk
Neraca PT. Misal , bukan untuk perusahaan selain dari PT Misal. Neraca
per 31 Desember 200A dan …, menegaskan bahwa yang diaudit auditor hanyalah Laporan keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 200A bukan untuk laporan keuangan diluar periode tersebut. Auditor
hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan untuk laporan keuangan yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab
manjemen perusahaan.
Pernyataan ini
menegaskan bahwa, yang bertanggung atas laporan keuangan yang diaudit auditor
adalah manajemen perusahaan. Maksudnya adalah, yang bertanggung jawab menyusun
laporan keuangan adalah manajemen perusahaan bukan auditor.
Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit yang kami
lakukan.
Pernyataan
ini untuk mempertegas pernyataan diatas,
dan lebih mempertegas bahwa tanggung jawab auditor hanyalah pada opini yang
diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Paragraf
ruang lingkup audit (scope)
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
materil. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar
memadai untuk menyatakan pendapat.
…audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
Pernyataan ini
menegaskan bahwa audit yang dilaksanakan auditor adalah audit yang bersifat
umum yang pelaksanaannya didasarkan pada standar profesional akuntan publik
yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bukan didasarkan pada standar
yang lain.
…merencanakan dan melaksanakan audit
·
Sesuai dengan standar pekerjaan lapangan
yang pertama dinyatakan bahwa, pekerjaan harus direncanakan dengan
sebaik-baiknya untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disusun manajemen bebas dari salah saji yang material.
·
Audit dilaksanakan berdasarkan
perngujian terhadap bukti-bukti pendukung dan bukti penguat.
·
Auditor juga menilai prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan manajemen
apakah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan
diterapkan secara konsisten. Dan auditor juga menilai kewajaran
estimasi-estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen.
·
Auditor juga melakukan penilaian
terhadap penyajian laporan secara keseluruhan apakah telah sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)
Kami yakin bahwa audit kami…
Pernyataan ini
menegaskan bahwa pernyataan pendapat yang diberikan auditor didasarkan pada
keyakinannya atas pekerjaan audit yang
sudah dilaksanakannya. Auditor tidak boleh memberikan pernyataan pendapat
apabila dia tidak melaksanakan pekerjaan audit.
Paragraf pernyataan pendapat (opini)
Menurut pendapat
kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31
Desember 200A, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam paragraph
ini auditor memberikan sebuah pernyataan
pendapat tentang :
• tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan
• tingkat kewajaran posisi keuangan yang digambarkan dalam neraca
• tingkat kewajaran hasil usaha
• tingkat
kewajaran arus kas,diukur dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar