ETIKA
PROFESIONAL
A. Etika Profesional
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas
akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu
konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan
bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan
tertentu.
B. Dilema Etika dan Solusinya
Dilema etika adalah Situasi yang dihadapi oleh seseorang
dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk
dilakukannya.
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang
berperilaku tidak etis, yakni:
1. Standar etika orang tersebut berbeda
dengan masyarakat pada umumnya.
Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar
udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat
terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan
teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah
menemukan dompet dan mengambil isinya.
2. Orang tersebut secara sengaja
bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di
atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya
dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian
tersebut.
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis
mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang
bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut
mencakup tiga hal sebagai berikut:
ü Setiap orang juga melakukan hal
(tidak etis) yang sama.
Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan
perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa
memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang
bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
ü Jika sah menurut hukum, hal tersebut
etis atau Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan
tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran
bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika.
Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib
mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang
ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
ü Kemungkinan bahwa tindakan tidak
etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika
perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan.
Misalnya penjual yang secara tidak
sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran
mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin
akan memutuskan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya,
sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak
perlu memberitahu.
Selain itu pendekatan yang relatif
sederhana untuk menyelesaikan dilema etika adalah sebagai berikut :
ü Memperoleh fakta yang relevan
ü Mengidentifikasi isu-isu etis
berdasarkan fakta tersebur
ü Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh
dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau
kelompok itu dipengaruhi.
ü Mengidentifikasikan berbagai
alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
ü Mengidentifikasikan konsekuensi yang
mungkin terjadi pada setiap alternatif.
ü Memutuskan tindakan yang tepat untuk
dilakukan
C. Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik
Profesi
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi
Profesi :
ü Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya.
ü Kepercayaan masyarakat terhadap mutu
jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
a. Kode Etik Profesi AICPA (American
Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang
ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan terdiri dari
empat bagian yaitu :
ü Prinsip etika profesi
ü Peraturan etika
ü Interpretasi atas peraturan etika
ü Kaidah etika
b. Kode Etik Profesi Auditor
Mukadimah prinsip etika profesi
akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan yang berlaku. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi
delapan butir. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik
Akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian
profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
D. Independensi Profesi Auditor
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan
olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi :
a.
Independensi
dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias
(independen) disepanjang audit
b.
Independensi
dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas
independensi tsb.
c.
Independen
berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak
tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas
seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien;
2) Kedudukan dalam perusahaan yang
diaudit ;
3) Keterlibatan dalam usaha yang
tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien
audit ;
5) Hubungan keluarga dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa profesional ;
7) Penerimaan barang atau jasa dari
klien ;
8) Pemberian barang atau jasa kepada
klien.
E. Revisi dari Persyaratan Independensi
Auditor SEC
a. Kepentingan Kepemilikan
b. TI dan Jasa Non Audit lainnya
1.
Dewan
Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
Memberikan rangka kerja konseptual
bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik
2.
Komite
Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan
Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari
manajemen
• Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi
• Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
• Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
F.
Peraturan Independensi Perilaku dan
Interpretasi
a. Kepentingan Keuangan
ü Anggota
yang tercakup
ü Kepentingan
Keuangan Langsung versus Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
ü Material
atau Tidak Material
b. Berbagai Isu Kepentingan Keuangan
yang Saling Terkait
ü Para
mantan praktisi
ü Prosedur
kredit normal
ü Kepentingan
keuangan dari keluarga terdekat
ü Bersama-sama
memiliki hubungan sebagai penanam modal atau penerima modal klien
ü Direktur,
Pejabat, Manajemen atau Pegawai sebuah perusahaan
c. Litigasi antara KAP dan Klien
d. Pembukuan dan Jasa Lainnya
e. Audit Internal dan Jasa Audit yang
Diperluas
f. Fee yang Belum Dibayar
G.
Peraturan Etika Lainnya
a. Integritas dan Obyektivitas
b. Standar Teknis
c. Kerahasiaan
ü Kebutuhan atas Kerahasiaan
ü Pengecualian atas Kerahasiaan yang
mencakup Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis, Panggilan
Pengadilan, Peer Review dan Respon kepada Divisi Etika
d. Fee Kontinjen (Contingent Fee)
e. Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
ü Retensi dari catatan klien
ü Diskriminasi dan gangguan dalam
praktek karyawan
ü Standar atas audit pemerintah dan
persyaratan badan dan agensi pemerintah
ü Kelalaian dalam persiapan laporan
atau catatan keuangan
ü Kegagalan mengikuti persyaratan dari
badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
ü Permohonan atau pengungkapan dan
jawaban ujian akuntan publik
ü Kegagalan memasukkan pajak
penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
f. Periklanan dan Permohonan
g. Komisi dan Fee Penyerahan
h. Bentuk dan Nama Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar